Keanggotaan
Tertarik untuk menjadi anggota kami?
Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Implan Indonesia (IPKGII) merupakan organisasi resmi di bawah Kolegium Dokter Gigi Indonesia (KDGI) yang merupakan bagian dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Kami membuka kesempatan untuk seluruh dokter gigi Indonesia yang tertarik dalam mempelajari dan mempraktikkan ilmu kedokteran gigi implan untuk menjadi anggota IPKGII.

Keanggotaan IPKGII Reguler
Kriteria Keanggotaan
Kriteria registrasi:- Pendaftaran Anggota Baru dikenakan biaya registrasi sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan biaya keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Perpanjangan keanggotaan IPKGII untuk anggota aktif, hanya membayar biaya keanggotaan hingga 31 Desember 2026 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Pemulihan Keanggotaan IPKGII bagi yang belum memenuhi iuran sesuai ketentuan, dikenakan biaya pemulihan keanggotaan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan membayar iuran keanggotaan periode berikutnya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

ISID Fellow
UPDATE TERBARU di tanggal 17 Februari 2025
Criteria for Fellow
Kriteria registrasi:- Dokter gigi atau dokter gigi spesialis (Bedah Mulut dan Maksilofasial, Prostodonsia, dan Periodonsia) yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) & Surat Izin Praktik (SIP) Aktif
- Bagi Dokter Gigi Umum, memiliki Sertifikat Lulus Kegiatan Ilmiah Terstruktur (KIT) Gigi Tiruan Implan, yang ditanda tangani oleh Ketua Kolegium dan Dekan FKG penyelenggara
- Menjadi anggota aktif IPKGII/ISID
- Pernah mengikuti kegiatan IPKGII/ISID paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun terakhir
-
Telah melakukan pemasangan minimal 20 (dua puluh) kasus Implan, disertai laporan kasus
lengkap dengan ketentuan:
- Dua puluh (20) kasus implan yang semua sudah sampai tahap pemasangan prostetik, minimal 10 diantaranya sudah fungsional lebih dari 1 tahun
-
Dua puluh (20) kasus tersebut di atas, harus mencakup:
- Rahang Atas-Bawah, Regio Kiri-Kanan, Anterior dan Posterior
-
Jenis-jenis Restorasi, wajib:
- Restorasi Mahkota Individu/Single Crown atau Mahkota Multiple/ Multiple Crown
- Restorasi Mahkota Jembatan/Bridge
-
Restorasi Opsional: Kombinasi untuk Full Arch Case, dapat berupa:
- Fixed Prosthetic (Crown dan Bridge), atau
- Removable Prosthetic (Overdenture) dengan Single Attachment (Ball with O-ring/Dalbo, Magnet, Locator, Telescopic), atau Bar Attachment (Dolder Bar)
- Setiap kasus harus didokumentasikan mengikuti format Laporan Kasus sesuai standar IPKGII/ISID (rontgen sebelum dan sesudah, foto klinis intraoral arah oklusal dan bukal sebelum operasi, sesudah operasi dan sesudah pemasangan prostetik) dan dikirim ke email: fellowisid@gmail.com dengan format PDF.
- Bagi peserta yang dokumen dan kasus-kasusnya telah dinyatakan lolos verifikasi, akan mempresentasikan kasus-kasusnya di atas di hadapan team penguji.
- Membuat dan mempresentasikan laporan kasus dalam bentuk poster pada acara yang diselenggarakan oleh IPKGII
- IPKGII/ISID berhak mempublikasikan makalah ilmiah tersebut pada newsletter atau website milik IPKGII/ISID.
- Surat Rekomendasi dari 2 (dua) Fellow ISID terdahulu yang masih aktif sebagai member ISID.
-
Sanggup terikat pada ketentuan sebagai Fellowship IPKGII/ISID sebagai berikut:
- Tetap menjaga keanggotaan aktif IPKGII/ISID dengan menghadiri seminar yang diadakan oleh IPKGII/ISID atau yang bekerjasama dengan IPKGII/ISID.
- Fellowship IPKGII/ISID akan gugur dengan sendirinya bila tidak menjadi anggota IPKGII/ISID
- Perubahan ketentuan atau ketentuan khusus akan diputuskan kemudian pada rapat kerja atau Kongres.
-
Biaya administrasi dilengkapi setelah berkas-berkas lolos verifikasi yang digunakan untuk:
- Ujian dan inagurasi = Rp 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Persyaratan untuk pendaftaran Kandidat Fellow ISID dapat berubah mengikuti regulasi yang berlaku